Salakkembang, 10 Oktober 2019 – Bertempat di balai desa Salakkembang, diadakan musdes Perubahan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa) Tahun 2019. Dalam musdes tersebut dihadiri oleh Bapak H. Nahrowi selaku Kasipem, Bapak Suharto selaku Ketua BPD Desa Salakkembang, Bapak H. Agus Supriyanto selaku kepala Desa, BABINSA, BABINKAMTIBMAS, Perangkat Desa, BPD, LPM, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat. Acara dimulai pukul 20.00-22.00 WIB.
Ketentuan perubahan RKP Desa menurut PP NO. 43 Th 2014 di pasal 120 menyebutkan bahwa dapat diubah apabila:
- telah terjadi suatu peristiwa khusus, (spt. bencana alam, krisis ekonomi, krisis politik, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan).
- terdapat perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar.
Perubahan tersebut terlebih dahulu dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
Jika terjadi Perubahan RKP Desa dikarenakan terjadi peristiwa khusus, maka kepala Desa melakukan hal berikut:
- Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang berwenang dengan kejadian khusus.
- Mereview kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena kejadian peristiwa khusus.
- Merancang kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB.
- Merancang perubahan RKP Desa Perubahan.
Apabila perubahan RKP Desa tersebut karena perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar, maka kepala Desa melakukan kegiatan berikut:
- Mengumpulkan dokumen perubahan kebijakan Pemerintah yang mendasar tersebut.
- Mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RKP Desa yang terkena kebijakan Pemerintah yang mendasar.
- Merancangan kegiatan dengan rencana kegiatan dan RAB.
- Merancang perubahan RKP Desa Perubahan.
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan secara khusus untuk kepentingan pembahasan dan penyepakatan perubahan RKP Desa.
Penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan Desa disesuaikan dengan terjadinya peristiwa khusus dan/atau terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
Hasil kesepakatan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ditetapkan dengan peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan. Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagai dasar dalam penyusunan perubahan APB Desa.