akan sejahtera dan mandiri antara lain karena keberadaan dan pengelolaan potensi desa melalui BUMDes yang optimal dan efektif. Apa itu BUMDesa? BUMDesa atau Badan Usaha Milik Desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan berbadan hukum. Pemerintah desa dapat mendirikan BUMDesa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Pembentukan BUMDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sementara itu, menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa. BUMDesa bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan ekonomi desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa.
Pengurus
Doni
Ketua
Sari
Sekretaris
*Berdasarkan: SK KEPALA DESA 1/1/2019