Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:

  1. Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi sensus.bps.go.id
  2. Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
  3. Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
  4. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan Sementara”
  5. Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini
  6. Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke [email protected]

 

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?