Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:
- Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi sensus.bps.go.id
- Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan Sementara”
- Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini
- Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke [email protected]