Senin, 15 Februari 2021

Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan  dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.

Pemerintah Desa Salakkembang menyerahkan BLT DD tahap 2 tahun 2021 ini berlangsung di aula balaidesa Salakkembang yang disaksikan oleh Bhabinsa Desa Salakkembang. Sebanyak 32 penerima dikumpulkan balaidesa  dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah nominal yang diberikan untuk masing-masing penerima sebesar 300 ribu rupiah.

 

Galeri

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?